JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Perkara hukum yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu belakangan menjadi sorotan setelah mereka menetapkan 2 sosok beken menjadi tersangka.
Mereka adalah selebgram Helena Lim dan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi.
Helena ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2024. Sedangkan Harvey dijebloskan ke bui berselang sehari kemudian.
Sampai hari ini Kejagung sudah menahan 16 tersangka dugaan korupsi tata kelola timah. Para tersangka itu tidak hanya berdomisili di Pulau Jawa, tetapi juga di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepulauan Bangka Belitung sejak masa lampau merupakan daerah pusat penambangan timah di Indonesia.
Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah:
1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
6. BY (mantan Komisaris CV VIP)
7. RI (Direktur Utama PT SBS)
8. TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)
9. AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)
10. TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
11. RL (General Manager PT TIN)
12. SP (Direktur Utama PT RBT)
13. RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
14. ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.)
15. Helena Lim (manager PT QSE)
16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.
”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang, dilansir dari Kompas.id (20/2/2024).
Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.
Sedangkan Harvey dijerat pasal karena turut mengakomodasi penambangan timah ilegal.
Dia dan para tersangka lain diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.
Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Harvey diduga kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mencari keuntungan dalam kasus korupsi komoditas timah.
HM pernah menghubungi Mochtar pada 2018-2019 dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Baik Harvey dan Mochtar juga pernah mengadakan pertemuan beberapa kali. Keduanya bersepakat agar kegiatan penambangan ilegal di Bangka Belitung ditutupi.
Caranya dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Havey kemudian menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sedangkan Helena yang menjabat manajer PT QSE diduga membantu mengelola hasil penambangan ilegal timah itu.
Caranya, kata Kuntadi, melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah. Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE guna kepentingan dan keuntungan dirinya, termasuk para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/12230131/selain-harvey-moeis-dan-helena-lim-ini-deretan-tersangka-dugaan-korupsi