JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah kediaman suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penggeledahan dilakukan di kediaman Harvey yang berlokasi di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM dan sedang berlangsung," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Kuntadi belum banyak bicara soal penggeledahan hari ini lantaran masih berlangsung.
Baca juga: Kejagung Periksa Pengusaha RBS di Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Namun, ia akan menyampaikan hasilnya jika proses penggeledahan selesai.
"Hasilnya apa? Nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa apa aja yang telah kami lakukan," ucap dia.
Diketahui, Harvey ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3/2024). Suami Sandra Dewi ini juga langsung ditahan usai menjadi tersangka.
Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS disebut kerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Saat Uskup Agung Jakarta Soroti Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Pesan Paskah...
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Baca juga: Pakar Hukum Dorong Percepatan Recovery Asset dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang. Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.