Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Deretan Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Kompas.com - 02/04/2024, 12:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Perkara hukum yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu belakangan menjadi sorotan setelah mereka menetapkan 2 sosok beken menjadi tersangka.

Mereka adalah selebgram Helena Lim dan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut Keterkaitan Pengusaha RBS dengan PT RBT

Crazy rich Surabaya Helena Lim mengenakan baju tahanan warna pink khas Kejaksaan di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Crazy rich Surabaya Helena Lim mengenakan baju tahanan warna pink khas Kejaksaan di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Helena ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2024. Sedangkan Harvey dijebloskan ke bui berselang sehari kemudian.

Sosok dan sumber kekayaan Harvey Moeis.Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Sosok dan sumber kekayaan Harvey Moeis.

Sampai hari ini Kejagung sudah menahan 16 tersangka dugaan korupsi tata kelola timah. Para tersangka itu tidak hanya berdomisili di Pulau Jawa, tetapi juga di Kepulauan Bangka Belitung.

Kepulauan Bangka Belitung sejak masa lampau merupakan daerah pusat penambangan timah di Indonesia.

Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Timah, Kejagung Akan Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim Pasal TPPU

Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah:

1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)

5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)

6. BY (mantan Komisaris CV VIP)

7. RI (Direktur Utama PT SBS)

8. TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)

9. AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)

10. TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)

11. RL (General Manager PT TIN)

12. SP (Direktur Utama PT RBT)

13. RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)

14. ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.)

15. Helena Lim (manager PT QSE)

16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Rumah Harvey Moeis di Jaksel Digeledah


Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang, dilansir dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Baca juga: Kerugian Lingkungan akibat Korupsi Timah Bisa Danai Separuh IKN

Sedangkan Harvey dijerat pasal karena turut mengakomodasi penambangan timah ilegal.

Dia dan para tersangka lain diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Harvey diduga kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mencari keuntungan dalam kasus korupsi komoditas timah.

HM pernah menghubungi Mochtar pada 2018-2019 dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Baik Harvey dan Mochtar juga pernah mengadakan pertemuan beberapa kali. Keduanya bersepakat agar kegiatan penambangan ilegal di Bangka Belitung ditutupi.

Caranya dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Havey kemudian menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sedangkan Helena yang menjabat manajer PT QSE diduga membantu mengelola hasil penambangan ilegal timah itu.

Baca juga: Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal, Terbaru Harvey Moeis

Caranya, kata Kuntadi, melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah. Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE guna kepentingan dan keuntungan dirinya, termasuk para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said sama-sama ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said sama-sama ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com