JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa seorang pengusaha inisial RBS dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT yang terkait kasus ini.
"Justru itu yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT, apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner) atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sebagaimana diketahui, PT RBT diduga meraup untung melalui tersangka Harvey Moeis.
Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Timah, Kejagung Akan Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim Pasal TPPU
"Ini untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan," tambah dia.
Lebih lanjut, Kuntadi belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan ke RBS.
Meski begitu, ia menyatakan pemeriksaan terhadap RBS diperlukan untuk melakukan klarifikasi.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi.
Diketahui, Kejagung telah menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Rumah Harvey Moeis di Jaksel Digeledah
Nama RBS sempat disorot oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut tersangka Harvei Moeis sebagai perpanjangan tangan dari RBS.
MAKI juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa Pengusaha RBS di Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.