9. AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)
10. TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
11. RL (General Manager PT TIN)
12. SP (Direktur Utama PT RBT)
13. RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
14. ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.)
15. Helena Lim (manager PT QSE)
16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Rumah Harvey Moeis di Jaksel Digeledah
Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.
”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang, dilansir dari Kompas.id (20/2/2024).
Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.
Baca juga: Kerugian Lingkungan akibat Korupsi Timah Bisa Danai Separuh IKN
Sedangkan Harvey dijerat pasal karena turut mengakomodasi penambangan timah ilegal.
Dia dan para tersangka lain diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.
Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.