Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hak Angket Pemilu, PAN: Jangan Tuduh Curang, tetapi Buktinya Cuma Narasi

Kompas.com - 28/02/2024, 18:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay menyatakan PAN menolak wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Saleh mengatakan, sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU Pemilu terkait penyelesaian masalah sengketa hasil pemilu.

Adapun wacana hak angket DPR ini digulirkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yang didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Baca juga: PDI-P Masih Diskusikan Opsi Penggunaan Hak Angket Pemilu

"Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Saleh menjelaskan, selama ini, persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurutnya, semua persengketaan diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia.

Saleh lantas meminta agar tidak ada pihak yang asal menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 curang.

Baca juga: Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, TPDI dan Perekat Nusantara Kirim Surat ke Pimpinan DPR

"Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat," tuturnya.

"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi," sambung Saleh.

Saleh mengingatkan bahwa, di dalam pengadilan, yang diperlukan adalah bukti.

Maka dari itu, dalam hal ini, pihak penggugatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan alat bukti tersebut.

Dia menyebut penggunaan hak angket tidak tepat karena tidak diatur dalam UU Pemilu dan diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.

Belum lagi, kata Saleh, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.

Baca juga: Soal Kemungkinan Pemakzulan Presiden, PDI-P Sebut Hak Angket Masih Dikaji

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu?Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" tukas Saleh.

Untuk itu, Saleh meminta agar penggunaan hak angket DPR dipertimbangkan lagi.

Dia yakin, wacana hak angket justru hanya akan menciptakan preseden yang tidak baik ke depannya.

"Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com