Saleh mengatakan, sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU Pemilu terkait penyelesaian masalah sengketa hasil pemilu.
Adapun wacana hak angket DPR ini digulirkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yang didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
"Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Saleh menjelaskan, selama ini, persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Saleh lantas meminta agar tidak ada pihak yang asal menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 curang.
"Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat," tuturnya.
"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi," sambung Saleh.
Saleh mengingatkan bahwa, di dalam pengadilan, yang diperlukan adalah bukti.
Maka dari itu, dalam hal ini, pihak penggugatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan alat bukti tersebut.
Dia menyebut penggunaan hak angket tidak tepat karena tidak diatur dalam UU Pemilu dan diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.
Belum lagi, kata Saleh, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.
"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu?Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" tukas Saleh.
Untuk itu, Saleh meminta agar penggunaan hak angket DPR dipertimbangkan lagi.
Dia yakin, wacana hak angket justru hanya akan menciptakan preseden yang tidak baik ke depannya.
"Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/18224931/tolak-hak-angket-pemilu-pan-jangan-tuduh-curang-tetapi-buktinya-cuma-narasi