JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai Presiden Joko Widodo yang direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi artikel populer, Selasa (27/2/2024).
Artikel populer selanjutnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut wacana hak angket DPR RI mengenai dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) dapat berujung pemakzulan terhadap Jokowi.
Pemberitaan populer lainnya terkait wacana hak angket yang dinilai menjadi salah satu jembatan yang merekatkan hubungan antara kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Berikut ulasan selengkapnya:
Presiden Joko Widodo direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
"Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat.
Kapuspen TNI mengatakan, Presiden Jokowi langsung yang rencananya menyematkan pangkat jenderal kepada Prabowo, besok.
Baca selengkapnya: Jokowi Akan Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat ke Prabowo Besok
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyatakan dukungannya untuk wacana hak angket DPR menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini tidak disampaikan Megawati secara langsung, melainkan dari Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Menurut dia, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan partai politik (parpol) pendukung pasangan Ganjar-Mahfud adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
Sementara, Mahfud mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Jokowi.
Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024.