JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang isu hak angket buat membuka celah menuju pemakzulan (impeachment) dianggap memungkinkan tetapi kecil lantaran sangat bergantung pada kemampuan lobi masing-masing fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, jika usukan hak angket dibahas dan disetujui DPR maka dampaknya bisa membuat posisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menguntungkan di akhir masa jabatannya pada periode kedua.
"Meskipun juga kecil peluangnya untuk mengarah ke impeachment, tapi peluangnya tetap ada, karena pertimbangannya adalah kemampuan masing-masing pihak dalam melobi sebanyak-banyaknya anggota DPR lainnya," kata Jannus saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Daftar Partai yang Dukung Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pilpres
Wacana hak angket muncul karena kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama merasa terjadi pelanggaran Pemilu 2024, terutama soal dugaan aparatur negara yang tidak netral dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Di sisi lain, kata Jannus, kedua belah pihak itu merasa pesimis jika mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka dari itu, lanjut Jannus, kedua kubu itu mengusung gagasan hak angket karena jika wacana itu diloloskan DPR bakal membuat dampak politik cukup besar.
Jannus juga menganggap tujuan utama wacana hak angket bukan mengubah hasil Pemilu atau melakukan pemakzulan, tetapi mendelegitimasi pelaksanaan Pemilu karena dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Jimly: Hak Angket Bisa Terjadi tapi Pasti Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2024
Menurut Jannus, jika hak angket disetujui oleh DPR maka dianggap bisa memicu gelombang aksi masyarakat buat meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Akan berpeluang untuk memperbesar gerakan massa untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi dan mendelegitimasi hasil Pilpres 2024 melalui gerakan massa yang masif," ucap Jannus.
Kubu pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan mendukung gagasan itu. Akan tetapi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan akan menjadi inisiator hak angket itu.
Sementara kubu pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD seolah belum satu suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim kompak buat menggulirkan usulan itu.
Baca juga: Golkar Yakin Parpol Pendukung Wacana Hak Angket Tidak Satu Suara
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud masih pikir-pikir buat mendorong hak angket.
Bahkan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.
Sebab, menurut dia, hak angket dikhawatirkan akan memicu perpecahan umat yang sangat merugikan bangsa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.