Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kans Hak Angket Menuju Pemakzulan Dianggap Tipis, Bergantung Lobi di Parlemen

Kompas.com - 27/02/2024, 19:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang isu hak angket buat membuka celah menuju pemakzulan (impeachment) dianggap memungkinkan tetapi kecil lantaran sangat bergantung pada kemampuan lobi masing-masing fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, jika usukan hak angket dibahas dan disetujui DPR maka dampaknya bisa membuat posisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menguntungkan di akhir masa jabatannya pada periode kedua.

"Meskipun juga kecil peluangnya untuk mengarah ke impeachment, tapi peluangnya tetap ada, karena pertimbangannya adalah kemampuan masing-masing pihak dalam melobi sebanyak-banyaknya anggota DPR lainnya," kata Jannus saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Daftar Partai yang Dukung Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pilpres

Wacana hak angket muncul karena kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama merasa terjadi pelanggaran Pemilu 2024, terutama soal dugaan aparatur negara yang tidak netral dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

Di sisi lain, kata Jannus, kedua belah pihak itu merasa pesimis jika mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka dari itu, lanjut Jannus, kedua kubu itu mengusung gagasan hak angket karena jika wacana itu diloloskan DPR bakal membuat dampak politik cukup besar.

Jannus juga menganggap tujuan utama wacana hak angket bukan mengubah hasil Pemilu atau melakukan pemakzulan, tetapi mendelegitimasi pelaksanaan Pemilu karena dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Jimly: Hak Angket Bisa Terjadi tapi Pasti Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2024


Menurut Jannus, jika hak angket disetujui oleh DPR maka dianggap bisa memicu gelombang aksi masyarakat buat meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Akan berpeluang untuk memperbesar gerakan massa untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi dan mendelegitimasi hasil Pilpres 2024 melalui gerakan massa yang masif," ucap Jannus.

Kubu pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan mendukung gagasan itu. Akan tetapi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan akan menjadi inisiator hak angket itu.

Sementara kubu pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD seolah belum satu suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim kompak buat menggulirkan usulan itu.

Baca juga: Golkar Yakin Parpol Pendukung Wacana Hak Angket Tidak Satu Suara

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud masih pikir-pikir buat mendorong hak angket.

Bahkan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Sebab, menurut dia, hak angket dikhawatirkan akan memicu perpecahan umat yang sangat merugikan bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com