JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendukung DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dukungan itu ditandai dengan penyerahan surat dari Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada pimpinan DPR, Selasa (27/2/2024).
Namun, tak satu pun pimpinan DPR yang terlihat hadir dalam penyerahan surat tersebut. Surat ini pun diterima oleh pihak Sekretariat DPR RI.
"Kami memberikan surat kepada ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat, kami mendukung proses hak angket," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jimly: Hak Angket Bisa Terjadi tapi Pasti Tak Akan Ubah Hasil Pilpres 2024
Petrus mengatakan bahwa hak angket yang merupakan langkah politik di DPR itu dijamin Undang-undang (UU). Selain itu, hak angket juga bersifat Konstitusional.
Kemudian, DPR bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Apalagi, menurut dia, dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik.
"Oleh karena itu, diharapkan dalam hak angket nanti bisa saja berlanjut ke impeachment," kata Petrus.
Dia menyampaikan, pihaknya juga meminta Indonesia tidak dipimpin oleh presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Apalagi dipimpin presiden yang lahir dari pemilu curang. Itu substansi surat kami," ujar Petrus.
Diberitakan sebelumnya, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.
Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR.
Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya pada 19 Februari 2024.
Baca juga: Megawati Dukung Hak Angket Ubah Hasil Pemilu, Mahfud Anggap Bisa Berujung Pemakzulan
Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap mendukung mekanisme angket tersebut.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies pada 20 Februari 2024.
Baca juga: Wacana Hak Angket Masih Mandek, Upaya PDI-P Naikkan Posisi Tawar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.