Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bea Cukai Tingkatkan Penegakan HKI, Rights Holder Berikan Apresiasi

Kompas.com - 28/02/2024, 17:01 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia tercatat menjadi salah satu negara yang memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) tertinggi pada 2023 menurut United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah mengadakan sosialisasi kepada konsultan hukum HKI yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (27/2/2024).

“Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka,” ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (28/2/2024).

Sebagai community protector, Bea Cukai bertanggung jawab dalam menangguhkan sementara barang impor atau ekspor yang merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.

Baca juga: Realisasi Pendapatan APBN Tembus Rp 215,5 Triliun, Bea Cukai Sumbang Rp 22,9 Triliun

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54-64 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.

Menurut Encep, pelanggaran HKI memiliki enam dampak negatif. Pertama, berdampak buruk pada kesehatan konsumen, contohnya obat dan kosmetik palsu. Kedua, membahayakan keselamatan konsumen, contohnya pemalsuan spare part kendaraan. Ketiga, menurunkan minat untuk berkreasi dan berinovasi.

Keempat, menurunkan citra merek yang dipalsukan. Kelima, trust issues terhadap negara dengan pelanggaran HKI tinggi. Terakhir, menjadi sumber pendanaan organized crime dan terrorist.

“Bea Cukai juga melakukan pengawasan barang HKI melalui sistem rekordasi (perekaman) yang dimiliki Bea Cukai dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Encep.

Baca juga: Bea Cukai Kota Malang Gagalkan Peredaran 4.000 Bungkus Rokok Ilegal

Rekordasi merupakan kegiatan memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan yang dimiliki Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk mencegah barang yang melanggar HKI masuk ke pasaran dalam negeri, melindungi proses bisnis pemegang hak, dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

Dalam perannya menegakkan HKI, Bea Cukai mendapatkan penghargaan dari pemegang hak pada 2023 dan 2024. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mendapatkan sertifikat apresiasi perlindungan merek dari P&G pada Oktober 2023.

Kemudian, pada Februari 2024, Bea Cukai mendapatkan apresiasi perlindungan merek dari Paragon.

“Kami berkomitmen dalam penegakan HKI. Oleh karena itu, kami mengajak kepada para pemegang hak agar mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang yang mereka miliki ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai agar terhindar dari dampak negatif pelanggaran HKI,” pungkas Encep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com