Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gelar Rapat, Bahas Kemungkinan Tambah Alat Bukti untuk Jerat Eddy Hiariej

Kompas.com - 01/02/2024, 07:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menyatakan akan membahas kemungkinan menambah alat bukti dalam perkara dugaan suap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Pernyataan ini Nawawi sampaikan saat dimintai tanggapan terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka Eddy dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ia menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

“Kita akan bahas bersama dulu bersama teman-teman Biro Hukum yang kemarin mewakili kita di PN Jakarta Selatan,” kata Nawawi saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: ICW Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Selain dengan Biro Hukum, kata Nawawi, perkara Eddy Hiariej juga akan dibahas bersama Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya dengan satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani perkara tersebut. 

Salah satu yang akan dibahas dalam rapat itu yakni mengenai penambahan alat bukti.

Sebelumnya, peneliti ICW Diky Anandya meminta KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

ICW menyebut, Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membuka peluang bagi KPK untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

KPK juga pernah melakukan hal yang sama terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang status tersangkanya sempat dicabut Hakim Tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar pada 2017.

“KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” tutur Diky.

Baca juga: ICW Bongkar Kerancuan Argumen Hakim yang Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej

Dalam pertimbangan di putusannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono menyebut barang bukti untuk menetapkan Eddy dinilai tidak sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Alasannya, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka berdasar pada surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) bukan penyidikan (sprindik).

Penetapan tersangka Eddy oleh KPK kemudian dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Estiono pun mencabut status tersangka Eddy.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com