Salin Artikel

KPK Gelar Rapat, Bahas Kemungkinan Tambah Alat Bukti untuk Jerat Eddy Hiariej

Pernyataan ini Nawawi sampaikan saat dimintai tanggapan terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka Eddy dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ia menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

“Kita akan bahas bersama dulu bersama teman-teman Biro Hukum yang kemarin mewakili kita di PN Jakarta Selatan,” kata Nawawi saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Selain dengan Biro Hukum, kata Nawawi, perkara Eddy Hiariej juga akan dibahas bersama Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya dengan satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani perkara tersebut. 

Salah satu yang akan dibahas dalam rapat itu yakni mengenai penambahan alat bukti.

Sebelumnya, peneliti ICW Diky Anandya meminta KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

ICW menyebut, Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membuka peluang bagi KPK untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

KPK juga pernah melakukan hal yang sama terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang status tersangkanya sempat dicabut Hakim Tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar pada 2017.

“KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” tutur Diky.

Dalam pertimbangan di putusannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono menyebut barang bukti untuk menetapkan Eddy dinilai tidak sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Alasannya, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka berdasar pada surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) bukan penyidikan (sprindik).

Penetapan tersangka Eddy oleh KPK kemudian dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Estiono pun mencabut status tersangka Eddy.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.

Sebab, kata Ali, KPK menggunakan Pasal 44 dalam UU KPK lama maupun terbaru karena tidak terdapat perubahan.

Dalam perkara ini, Eddy diduga bersama-sama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama perusahaan nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/07501081/kpk-gelar-rapat-bahas-kemungkinan-tambah-alat-bukti-untuk-jerat-eddy-hiariej

Terkini Lainnya

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke