Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Penyitaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Setelah Penetapan Tersangka

Kompas.com - 31/01/2024, 10:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.

Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memutus demikian setelah memeriksa bukti yang diberikan pihak KPK dan pihak Eddy Hiariej.

Estiono menilai proses penetapan tersangka, pemeriksaan barang bukti, dan saksi masih berdasarkan tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah Penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47,” kata Estiono dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Selain itu, beberapa bukti yang diberikan kedua pihak di antaranya bukti P.1C, bukti T.39, surat KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Eddy.

Kemudian, ada bukti T.40, surat KPK nomor B/9046/DIK.00/01-23/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Eks Wamenkumham kepada Presiden RI.

“Menimbang, bahwa dari bukti P.1 C, bukti T.39, T.40, ternyata penetapan tersangka dilakukan Termohon (KPK) pada tanggal 27 November 2023,” ujar Estiono.

Selanjutnya, bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi serta penyitaan bukti juga dilakukan setelah tanggal penetapan tersangka.

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Ketua KPK Sebut Akan Pelajari Putusannya

Hakim mengungkapkan, dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen terkait perkara yang disita dari saksi Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023.

Berdasarkan bukti, hakim mengetahui bahwa bukti BAP saksi atas nama Thomas Azali juga ter tanggal 30 November 2023 atau setelah penetapan tersangka.

“Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” kata Estiono.

Hakim juga turut mempertimbangkan Pasal 1 angka 5 KUHAP soal pengertian penyelidikan yang sebagai tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Estiono juga menimbang Pasal 1 angka 2 KUHAP soal pengertian penyidikan yang intinya adalah tindakan penyidik mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Baca juga: Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Berdasarkan sejumlah pertimbangan ini, Estiono berpendapat bahwa KPK tidak memiliki bukti yang sah untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com