JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengeluarkan tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Helmut Hermawan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut, Resmen Kadapi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan status tersangka terhadap Eddy Hiariej.
Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.
“Ya kita berharap KPK segera keluarkan Helmut Hermawan karena alat bukti yang digunakan tidak sah,” kata Resmen kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Resmen pun berharap KPK segera mengeluarkan Helmut Hermawan tanpa perlu menunggu gugatan praperadilan Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu digelar.
Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.
Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada Senin, 5 Februari 2024.
“Kalau KPK enggak mau kalah dua kali maka terkait perkara a quo mesti sama,” kata Resmen.
“Karena alat bukti dan prosedur yang dilakukan sama yaitu sama-sama salah dan cacat hukum,” ujarnya lagi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023 lalu.
Namun, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy Hiariej telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Tetapi, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Ketua KPK Sebut Akan Pelajari Putusannya
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, MAKI Bakal Cabut Gugatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.