Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tegaskan Penetapan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara KPK Sesuai Koridor Hukum

Kompas.com - 27/11/2023, 16:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai koridor hukum.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya dugaan bahwa penunjukan Nawawi berpotensi cacat hukum.

"Penetapan Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK sudah sesuai dengan koridor yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Sah Pelantikan Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Ari menjelaskan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK merujuk pada Pasal 33A (ayat 5) Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Dalam Perppu yang telah disahkan sebagai UU tersebut dinyatakan "Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK menyangkut Ketua, Ketua Sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden".

"Itu artinya, Presiden diberi kewenangan oleh Pasal 33A UU tersebut untuk memilih dan menetapkan Ketua Sementara," ungkap Ari.

"Penetapan Ketua Sementara dibutuhkan agar KPK tetap dapat bekerja secara optimal setelah Bapak Firli Bahuri diberhentikan sementara melalui Keppres oleh Presiden berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019," lanjutnya.

Ari menegaskan, pasal 33A dari UU 10 Nomor 2015 masih tetap berlaku karena tidak dihapus dan tidak diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia melanjutkan, yang perlu diingat adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah diubah dua kali dengan Perppu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan UU KPK yang telah disahkan melalui UU 10 Tahun 2015 (yang menambahkan Pasal 33A dan 33B).

Baca juga: Nawawi Pomolango Tegaskan Penangkapan Harun Masiku Masih Jadi Prioritas KPK

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Sehingga, kata Ari, yang diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah Pasal 33 dari UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur proses penggantian Pimpinan KPK.

"Penetapan Bapak Nawawi Pomolango (yang adalah Pimpinan KPK existing) sebagai Ketua Sementara bukanlah tindakan menggantikan Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," tambah Ari.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/11/2023).Kompas.com/ Dian Erika Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com