Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nawawi Dapat Pesan dari Jokowi agar Berhati-hati Pimpin KPK

Kompas.com - 27/11/2023, 12:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar Nawawi Pomolango berhati-hati dalam memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nawawi mengaku mendapatkan pesan itu usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Beliau tadi dengan mimik ini aja, kami membaca. Tapi ada satu ucapan, hati-hati dalam melakukan tugas, dalam mengemban tugas," ujar Nawawi kepada wartawan usai pelantikan.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Nawawi melanjutkan, setelah dilantik sebagai Ketua KPK sementara, dirinya akan langsung kembali ke Kantor KPK.

Setelahnya, Nawawi akan meminta pimpinan KPK dan jajaran pejabat struktural untuk melakukan rapat.

Menurut Nawawi, KPK merupakan lembaga yang kolektif kolegial.

Dengan demikian, meski dirinya telah menjadi Ketua KPK sementara, tetap memiliki tugas seperti pimpinan KPK lainnya, yakni memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Hal yang paling mendesak, (adalah) bagaimana sedikit, dalam tanda kutip, sedikit saja memulihkan tergerusnya kepercayaan masyarakat ke KPK," katanya.

Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pada Senin pagi.

Adapun pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.

Dengan pelantikan tersebut, Nawawi resmi mengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara.

Sebelumnya, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi

Sebagaimana diketahui, saat ini Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelantikan pada Senin dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain para pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.

Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com