JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Adapun pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, dilakukan pembacaan sumpah jabatan yang langsung disampaikan oleh Nawawi Pomolango.
Pengucapan sumpah tersebut langsung disaksikan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Hari ini
Dengan pelantikan tersebut, Nawawi resmi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya.
Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan
Selain itu, mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelantikan Nawawi Pomolangi dihadiri sejumlah pejabat negara, sntara lain para pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.
Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.