JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari berpandangan, DPR semestinya bertanggung jawab atas status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini, pihak DPR pun juga tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya," kata Taufik ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf dan Tak Merasa Malu
Pria yang karib disapa Tobas mengatakan, DPR perlu melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemilihan pejabat selama ini.
Diketahui, salah satu proses pelaksanaan pemilihan Ketua KPK dan beberapa pejabat lainnya adalah fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Yang kedua, dari evaluasi itu tentu kita bisa dapatkan hal-hal apa yang harus kita perbaiki," jelasnya.
"Jadi menurut saya kita tidak boleh juga lari dari tanggung jawab. Ini tanggung jawab kita bersama, termasuk kita di DPR ini," katanya lagi.
Lebih lanjut, Tobas menilai status Firli sebagai tersangka pemerasan merupakan hal yang sangat memalukan.
Baca juga: IPW: Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Sudah Tepat!
"Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum," ucap Tobas.
Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan kembali bahwa Indonesia berstatus negara hukum.
Maka, para penyelenggara negara harus menerapkan dan jangan mengenyampingkan prinsip rule of law atau aturan-aturan hukum.
"Prinsip itu ada tiga, supremasi hukum, hukum sebagai panglima. Kedua, persamaan di depan hukum. Yang ketiga, praktik putusan pengadilan dan praktik jalannya konstitusi yang berlandaskan pada hak asasi manusia," jelasnya.
"Nah dari tiga ciri-ciri ini sudah mulai dikesampingkan," nilai dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Baca juga: Firli Tetap Ikut Rapat di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.