JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tetap masuk kantor seperti bias usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menyangka Firli memeras terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah/janji.
"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (23/11/2203).
Menurut Tanak, secara yuridis sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai komisioner lembaga antirasuah merangkap Ketua KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua RW: Prihatin, Dia kan Pejabat Negara
"Mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," ujar Tanak.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Firli tidak lagi bisa dianggap sebagai Ketua KPK.
Sebab, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019 menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya.
Saat ini, pencopotan Firli hanya tinggal menunggu proses administrasi yakni penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
"Oleh sebab itu, per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," ujar Kurnia.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Pimpinan Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Internal Malam Ini
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.