JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan melayangkan surat terkait pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka.
Surat tersebut bakal dikirimkan menyusul status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, surat itu dikirimkan menyangkut aturan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Didesak Bertanggung Jawab Terbitkan Keppres Pemberhentian
Menurut Syamsuddin, surat itu akan dikirim pada hari ini juga jika Dewas menerima surat resmi berisi pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
"Ya dikirim hari ini jika suda ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujar Syamsuddin.
Adapun Pasal 32 Ayat (2) tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya".
Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Seabrek Kontroversi Firli Bahuri, Bertemu Petinggi Parpol hingga Peras SYL
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.