JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai status tersangka yang ditetapkan pada Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) begitu memalukan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Firli adalah Ketua KPK yang diseleksi pula oleh Komisi III melalui fit and proper test.
"Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum," kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Pria yang karib disapa Tobas itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia, berdasarkan Konstitusi, adalah negara hukum.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR: Harusnya Firli Bahuri Inisiatif Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka
Maka, dengan demikian Indonesia begitu pula para penyelenggara negara harus menerapkan prinsip rule of law atau aturan-aturan hukum.
"Prinsip itu ada tiga, supremasi hukum, hukum sebagai panglima. Kedua, persamaan di depan hukum. Yang ketiga, praktik putusan pengadilan dan praktik jalannya konstitusi yang berlandaskan pada hak asasi manusia," jelasnya.
"Nah dari tiga ciri-ciri ini sudah mulai dikesampingkan," nilai dia.
Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan ciri-ciri hukum yang mulai tak diindahkan.
Pertama, dia melihat bagaimana Undang-undang dan pengadilan diatur sedemikian rupa sesuai kepentingan kelompok tertentu.
"Jadi bukan kekuasaan yang kemudian mengikuti hukum yang ada, tapi ketika hukum yang ada dianggap menghambat kekuasaan, itulah yang harus diganti," tegas Tobas.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.