Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta PKPU Jabarkan Kepala Daerah yang Bisa Maju Capres-Cawapres

Kompas.com - 31/10/2023, 22:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan tentang Pasal 13 rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun pasal tersebut, berbunyi sama persis seperti putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Menurutnya, bunyi rancangan PKPU mengenai hal tersebut harus dijelaskan secara rinci, khususnya soal tingkat kepala daerah.

Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang

"Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana? Apakah batas gubernur ke atas, termasuk bupati, wali kota, kan harus dijabarkan itu. Kepala daerah itu kan ada berapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," kata Komarudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu, Selasa (31/10/2023) malam.


Komarudin menilai putusan MK membingungkan dan menimbulkan pertanyaan, khususnya tentang pengalaman seorang kepala daerah. Untuk itu diperlukan aturan detail disertai penjelasan.

"Apakah orang hari ini baru dilantik, lima hari kemudian sudah dianggap berpengalaman dan bisa wajib untuk dicalonkan menjadi wakil presiden? Itu perlu ada penjelasan lebih detail mengenai itu," jelasnya.

"Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" tanya politikus PDI-P ini.

Baca juga: Pelapor Anwar Usman Berencana Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Lebih lanjut juga meminta, definisi pengalaman kepala daerah harus diperjelas kembali. Hal ini agar publik tidak bingung dan memunculkan persepsi negatif atas putusan MK.

"Apa yang dimaksud pengalaman di putusan MK itu? Itu harus dijabarkan. Ini sumir, Pak," tutur Komarudin.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melaui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini.

Dari putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Beberapa hari Setelah putusan MK tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. 

Pasangan Prabowo-Gibran didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com