JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Imin Sudah Daftar ke KPU, Apa Tahapan Selanjutnya?
Putusan itu membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, namun putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam Peraturan KPU itu sendiri.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," jelas Demas dalam keterangannya, Senin.
Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan 8 tuntutan kepada PN Jakpus.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan
Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menghukum KPU RI mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun dan immateril Rp 100.
Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.
Baca juga: Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.