Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Panji Gumilang Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Tak Diborgol dan Dijaga Polisi Bersenjata

Kompas.com - 30/10/2023, 17:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.50 WIB, Panji dibawa menuju ruang kesehatan untuk pengecekan kondisi sebelum dibawa ke Kejari Indramayu.

Tampak, ada sejumlah polisi dengan senpi laras panjang turut mengawal Panji selama proses pemindahan.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu

Para polisi itu berada di sekitar Panji sejak keluar dari Ruang Tahanan Bareskrim, ruang pemeriksaan kesehatan, serta mobil tahanan.

Terpantau pula tangan Panji tidak borgol. Akan tetapi, ada kabel ties warna putih yang melingkari tangannya.

Meski begitu, kabel ties tersebut tidak merekat kencang sehingga Panji bisa mengeluarkan tangan serta menyapa para awak media di lokasi.

Panji mengaku sehat ketika ditanya awak media soal kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah sehat," ucap Panji singkat di Lobi Bareskrim.

Baca juga: Bareskrim Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu bersama pengawalan polisi serta penyidik Bareskrim menaiki mobil tahanan sekitar pukul 08.18 WIB untuk berangkat menuju Kejari Indramayu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pengamanan dengan senpi laras panjang dilakukan demi keamanan Panji.

Baca juga: Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap

Selain itu, pengawalan dengan senpi laras panjang juga merupakan SOP pengawalan para tersangka yang dipindahkan dari Rutan Bareskrim.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan, kan kemarin baca banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Kita Cenderung menjaga yang bersangkutan ya," jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Panji kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Baca juga: Polri Sarankan Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu

Sedangkan, seluruh barang bukti kini disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023," ucap Ketut.

Setelah dilimpahkan, Kejaksaan akan mulai menyiapkan surat dakwaan terkait kasus Panji ini.

Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com