JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyarankan agar persidangan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tidak digelar di Pengadilan Indramayu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saran ini berdasarkan pertimbangan hasil laporan intelijen Kepolisian.
"Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu
Menurut dia, salah satu pertimbangannya adalah guna menjaga keamanan di wilayah Indramayu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu, alasannya," ungkapnya.
Mengenai keputusan soal lokasi persidangan akan ditentukan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan. Djuhandhani pun mengaku belum mengetahui kapan persidangan terhadap Panji akan digelar.
"Kami belum bisa memastikan (waktunya). Kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak Kejaksaan," tuturnya.
Adapun Bareskrim melimpahkan tersangka Panji berserta sejumlah barang bukti kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada pagi hari tadi.
Baca juga: Bareskrim Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Bareskrim di antaranya video terkait perkara penistaan agama, alat yang digunakan yakni laptop hingga CCTV, serta hasil uji laboratorium forensik.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Panji mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan peci hitam. Tangannya turut diikat dengan kabel ties.
Selama proses pemindahan dari ruang tahanan menuju mobil tahanan, Panji turut dikawal oleh sejumlah personel bersenjata laras panjang.
Menurut Djuhandhani, pelimpahan diserahkan ke Kejari Indramayu karena locus delicti atau tempat kejadian perkara terjadi di sana.
Djuhandhani menambahkan, pengawal dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan Panji.
Dia menyebut pengawalan dengan personel bersenjata laras panjang juga merupakan SOP terhadap para tersangka yang dipindahkan.
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan (Panji). Yang bersangkutan kemarin baca banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Kita cenderung menjaga yang bersangkutan ya," jelasnya.
Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti
Sebagaimana diketahui, kasus penistaan agama yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.