Salin Artikel

Momen Panji Gumilang Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Tak Diborgol dan Dijaga Polisi Bersenjata

Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.50 WIB, Panji dibawa menuju ruang kesehatan untuk pengecekan kondisi sebelum dibawa ke Kejari Indramayu.

Tampak, ada sejumlah polisi dengan senpi laras panjang turut mengawal Panji selama proses pemindahan.

Para polisi itu berada di sekitar Panji sejak keluar dari Ruang Tahanan Bareskrim, ruang pemeriksaan kesehatan, serta mobil tahanan.

Terpantau pula tangan Panji tidak borgol. Akan tetapi, ada kabel ties warna putih yang melingkari tangannya.

Meski begitu, kabel ties tersebut tidak merekat kencang sehingga Panji bisa mengeluarkan tangan serta menyapa para awak media di lokasi.

Panji mengaku sehat ketika ditanya awak media soal kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah sehat," ucap Panji singkat di Lobi Bareskrim.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pengamanan dengan senpi laras panjang dilakukan demi keamanan Panji.

Selain itu, pengawalan dengan senpi laras panjang juga merupakan SOP pengawalan para tersangka yang dipindahkan dari Rutan Bareskrim.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan, kan kemarin baca banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Kita Cenderung menjaga yang bersangkutan ya," jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Panji kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Sedangkan, seluruh barang bukti kini disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023," ucap Ketut.

Setelah dilimpahkan, Kejaksaan akan mulai menyiapkan surat dakwaan terkait kasus Panji ini.

Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/17155571/momen-panji-gumilang-dipindahkan-dari-rutan-bareskrim-tak-diborgol-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke