Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kompas.com - 25/09/2023, 21:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga korupsi yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang diketahui sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Ramadhan mengatakan, sebanyak tujuh orang saksi yang diperiksa dari unsur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Selain itu, ada juga saksi dari unsur sekolah Madrasah, MI, MTS, dan MA yang ada di bawah naungan YPI.

Kemudian, ada juga saksi dari pihak penerima dan pengirim dana ke YPI maupun Panji Gumilang.

"Kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA lima orang. Pihak pengirim dana 15 orang, pihak penerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.

Selanjutnya, ada masing-masing satu orang saksi dari pihak swasta, notaris, ahli yayasan, serta instansi Badan Pertanahan Negara dari berbagai wilayah.

"Pihak J Trust investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, pihak notaris satu orang, ahli yayasan satu orang," kata Ramadhan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan kegiatan koordinasi kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.

"Beberapa institusi terkait yaitu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Disdukcapil Kabupaten Indramayu, BPN Bekasi Kota, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Korlantas Polri terkait aset saudara PG dan keluarga serta koordinasi dengan beberapa bank," ujar Ramadhan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.

Atas perbuatannya di kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com