JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG) sudah lengkap atau P21.
Berkas itu sudah lengkap pada Kamis (26/10/2023) usai diteliti oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Setelah berkasnya lengkap, Bareskrim Polri harus melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Penuntut Umum (PU).
Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti
Hal ini diperlukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panji Gumilang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.
Baca juga: Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit
Sebagaimana diketahui, kasus penistaaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Kemudian sejumlah pihak membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski ada dua perlapor yang mencabut laporannya terhadap Panji, Polri menyebut masus itu tetap akan diproses.
Kepala Biro (Karo Penmas) divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji ini bukan delik aduan.
Menurutnya, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice.
Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji ini tetap berjalan.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada 20 September 2023.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.