Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu

Kompas.com - 30/10/2023, 09:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Pelimpahan ini tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus Panji Gumilang lengkap pada Kamis (26/10/2023).

"Hari ini akan kami kawal dan akan kami laksanakan pemberangkatan dari Barskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan dari Kejaksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu

Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Panji yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye turut dikawal oleh sejumlah personel bersenjata laras panjang.

Dia dikawal dari ruang tahanan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Kejari Indramayu.

Menurut Djuhandhani, pelimpahan diserahkan ke Kejari Indramayu karena locus delicti atau tempat kejadian perkara terjadi di sana.

Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan termasuk video terkait perkara penistaan agama serta alat yang digunakan yakni laptop hingga CCTV.

"Setelah kita laksanakan uji laboratorium dan hasil laboratorium forensik juga kita serahkan semua ke Kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap

Sebagaimana diketahui, kasus penistaan agama yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Kemudian sejumlah pihak membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Meski ada dua perlapor yang mencabut laporannya terhadap Panji, namun Polri menyebut masus itu tetap akan diproses.

Kepala Biro (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji ini bukan delik aduan.

Menurutnya, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

Oleh karenanya, kata Ramadhan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji ini tetap berjalan.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com