Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Kompas.com - 10/10/2023, 14:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Idris yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK (penyidik memeriksa Sihite)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Panas

Ali mengatakan, Sihite dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Perkara itu sejauh ini menyeret beberapa pegawai bagian keuangan di Kementerian ESDM ke balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.

Namun demikian, Ali belum menjelaskan materi yang akan didalami tim penyidik kepada Idris Sihite.

Idris sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (3/4/2023) lalu. Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tukin pegawai.

Baca juga: Diduga Bocorkan Dokumen Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian ESDM Febian Sirait dan PPK Kementerian ESDM Novian Hari Subagio.

Kemudian, Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

KPK menyebut, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.

Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".

Dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku diduga tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.

Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM

Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com