JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iman Kristian Sinulingga.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil Kristian untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) fiktif di Kementerian ESDM.
“(Terkait) dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM dengan tersangka Priyo Andi Gularso,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Panas
Selain Kristian, KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Minerba bernama Nurhasana.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Kristian dan Nurhasana.
Pada Senin (14/8/2023) lalu, tim penyidik sudah memanggil Kristian.
Selain Kristian, KPK juga sebelumnya telah memeirksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Ridwan Djamaluddin beberapa kali.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK
Ia dimintai kesaksiannya terkait dugaan korupsi tukin di ESDM. Pada kesempatan lainnya, Ridwan juga dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Saat ini, Ridwan telah menjadi tersangka dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo yang diusut Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar
Kemudian, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Para pelaku diduga memanipulasi tukin dengan modus pura-pura “typo” atau salah ketik dengan memperbanyak jumlah angka 0.
Akibatnya, tukin yang seharusnya hanya cari RP 1,3 miliar membengkak menjadi Rp 29 miliar.
Masing-masing dari pelaku diduga mendapat jatah berbeda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 10,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.