JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christa Handayani Pangaribowo diduga membeli rumah mewah di Bandung, Jawa Barat.
Christa merupakan Bendahara Pengeluaran di Kementerian ESDM. Ia menjadi salah satu tersangka dugaan manipulasi tunjangan yang membuat biaya tukin bengkak dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah itu diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK
"Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Terkait materi ini, tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Asep Rahmat Hidayat, Dessy Natalia, dan Aldi Alfarizy yang bekerja sebagai konsultan.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka Chirsta," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi tukin Kementerian ESDM diduga telah membuat keuangan negara rugi hingga Rp 27,6 miliar.
Tukin yang cair untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.399.928.153. Namun, membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".
"Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’," ujar Firli.
KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.
Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Baca juga: 10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM, Tukin Rp 1,3 M Jadi Rp 29 M
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.