Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai "Uang Panas"

Kompas.com - 09/08/2023, 17:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christa Handayani Pangaribowo diduga membeli rumah mewah di Bandung, Jawa Barat.

Christa merupakan Bendahara Pengeluaran di Kementerian ESDM. Ia menjadi salah satu tersangka dugaan manipulasi tunjangan yang membuat biaya tukin bengkak dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah itu diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.

Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK

"Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Terkait materi ini, tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Asep Rahmat Hidayat, Dessy Natalia, dan Aldi Alfarizy yang bekerja sebagai konsultan.

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka Chirsta," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi tukin Kementerian ESDM diduga telah membuat keuangan negara rugi hingga Rp 27,6 miliar.

Tukin yang cair untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.399.928.153. Namun, membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.

Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".

"Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’," ujar Firli.

KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.

Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Baca juga: 10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM, Tukin Rp 1,3 M Jadi Rp 29 M

Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com