JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Polda Metro Jaya belum berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, selama suatu perkara belum diputus oleh majelis hakim, maka apa yang disebutkan dalam penyelidikan-penyidikan belum tentu benar.
Karena itu, Ghufron meminta semua pihak menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penindakan dugaan kebocoran informasi penyelidikan yang disebut melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri itu.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK
"Kita sama sama menghormati HAM bahwa dalam proses hukum selama belum diputus oleh hakim kita tidak bisa mengatakan yang benar adalah yang penyelidikan," kata Ghufron dalam talk show Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (29/6/2023).
Ghufron mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya tersebut. Kasus itu saat ini sudah naik ke penyidikan.
Selain itu, pada kesempatan tersebut Ghufron juga meminta putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan bahwa dugaan kebocoran informasi penyelidikan itu, dengan terlapor Firli Bahuri, disimpulkan tidak cukup naik bukti untuk naik ke sidang etik, untuk dihormati.
Menurut Ghufron, KPK juga tunduk pada putusan Dewas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar
"Kalau Dewas kemudian mengatakan dan memutuskan belum cukup bukti maka apapun kita juga tunduk pada putusan Dewas," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membenarkan kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan di ESDM sudah naik ke penyidikan.
Menurut Karyoto, saat ini tim penyidik terus bekerja mencari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto usai acara Bakti Sosial Polda Metro Jaya.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu juga mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Irjen Karyoto: Saya Tidak Pernah Kenal Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM...
Ia juga menyebut terdapat bukti bahwa informasi yang didapatkan ternyata masih proses penyelidikan di KPK.
Namun, karena adanya kebocoran itu, dokumen yang sebelumnya berstatus rahasia saat ini tidak lagi bersifat rahasia.
Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam proses dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli dilaporkan terkait dugaan kebocoran informasi rahasia itu oleh sekitar 16 pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.