JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iman Kristian Sinulingga terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pembayarannya tukin tersebut dicairkan di Sekretariat Ditjen Minerba.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Lagi, Sekretaris Ditjen Minerba Dipanggi KPK Terkait Dugaan Korupsi Tukin Fiktif di Kementerian ESDM
Adapun Kristian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM yang menjerat Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso Jumat (18/8/2023).
Selain Kristian, KPK tim penyidik juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM Nurhasana.
"Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh tersangka Priyi Andi dan kawan-kawan," lanjut Ali.
KPK juga sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Ridwan Djamaluddin beberapa kali.
Ia dimintai kesaksiannya terkait dugaan korupsi tukin di ESDM. Ridwan membantah turut menerima uang panas tersebut.
Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Panas
Pada kesempatan lainnya, Ridwan juga dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Saat ini, Ridwan telah menjadi tersangka dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo yang diusut Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Kemudian, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Para pelaku diduga memanipulasi tukin dengan modus pura-pura “typo” atau salah ketik dengan memperbanyak jumlah angka 0.
Akibatnya, tukin yang seharusnya hanya cari RP 1,3 miliar membengkak menjadi Rp 29 miliar.
Masing-masing dari pelaku diduga mendapat jatah berbeda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 10,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.