Idris yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK (penyidik memeriksa Sihite)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Ali mengatakan, Sihite dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Perkara itu sejauh ini menyeret beberapa pegawai bagian keuangan di Kementerian ESDM ke balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Namun demikian, Ali belum menjelaskan materi yang akan didalami tim penyidik kepada Idris Sihite.
Idris sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (3/4/2023) lalu. Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tukin pegawai.
Kemudian, Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
KPK menyebut, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".
Dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku diduga tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.
Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/14051951/kasus-tukin-fiktif-kpk-panggil-lagi-plh-dirjen-minerba-idris-froyoto-sihite