JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keduanya diperiksa untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi pertama yang diperiksa adalah PNS Kementerian ESDM bagian kepegawaian bernama Eicha Dameria.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghitungan besaran uang Tukin yang diterima tersangka PAG dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK
Sedangkan saksi kedua yaitu Syahrul Ramadhan. Saksi tersebut adalah seorang housekeeping yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang Tersangka PAG," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi tukin Kementerian ESDM diduga telah membuat keuangan negara rugi hingga Rp 27,6 miliar.
Tukin yang cair untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.399.928.153. Namun, membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, tersangka Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".
"Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’," ujar Firli.
KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.
Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar
Kejahatan tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar. Sementara para tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram kepada negara.
"Sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ungkap Firli.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.