Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 15/09/2023, 14:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

Hal itu diputuskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan.

Dalam permohonannya, Arifin yang merupakan warga Madiun, Jawa Timur, menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU LLAJ soal SIM Seumur Hidup

Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Ia juga menyinggung ketiadaan tolok ukur yang jelas dan transparansi dari hasil uji kompetensi dalam pembuatan SIM, yang justru menimbulkan kerugian negara dari munculnya calo.

Menurut Arifin, agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi.

Ia juga mengatakan, lantaran SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, maka apabila pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup.

Baca juga: Efek Instan Revolusi Ujian SIM C, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen dan Minim Pungli

Ia lantas membandingkannya dengan ujian kompetensi di bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, kurator, yang kompetensinya diakui seumur hidup. Arifin turut menyinggung Perancis sebagai negara yang menerapkan SIM seumur hidup.

Menurutnya, seharusnya SIM tidak dibedakan dengan KTP, khususnya dalam hal keberlakuannya yang seumur hidup.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa KTP dan SIM sebagai sesama dokumen yang memuat mengenai identitas memiliki fungsi yang berbeda.

KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki penduduk, sedangkan SIM tidak wajib karena hanya diperuntukkan buat pengendara.

Oleh karena perbedaan tersebut, KTP berlaku seumur hidup karena tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan putusan.

Baca juga: Trek Zig-zag dan 8 Dihapus dalam Ujian Praktik SIM C, Begini Bentuk Lintasan Terkini

"Oleh karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda, maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya,” ujarnya lagi.

Mahkamah juga menilai masuk akal jarak waktu lima tahun untuk berlakunya SIM guna mengevaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengendara yang dianggap bisa memengaruhi keterampilan pengendara.

Perubahan tersebut, menurut Mahkamah, dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi berlalu lintas.

Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dianggap fungsional dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas.

Oleh karena itu, dalil permohonan Arifin dianggap tak berlasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak melanggar konstitusi.

Baca juga: Lintasan Ujian SIM C Diubah Jadi S, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com