Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wujudkan Pemerintahan Lincah, Kemenpan-RB Sederhanakan 48.000 Struktur Organisasi di Berbagai Instansi

Kompas.com - 01/09/2023, 09:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Arahan tersebut salah satunya adalah melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, Kemenpan-RB telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga (K/L) dengan total 48.168 struktur.

Sementara itu, terdapat 148.256 jabatan target pada pemerintah daerah (pemda) yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

Baca juga: Budaya Organisasi: Pengertian, Aspek, dan Faktornya

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit.

Dengan begitu, kata dia, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Selain itu, Anas berharap, hal tersebut dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Baca juga: Sebut Biaya Pemilu Mahal, Anggota DPR Duga Terjadi sejak Penerapan Sistem Proporsional Terbuka

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian,” ucapnya, Kamis (31/8/2023).

Prinsip tersebut harus dilakukan saat mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tanpa mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN) dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, pihaknya juga melakukan langkah lain, yaitu memantau penerapan sistem kerja pada K/L dan pemda dengan berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Selanjutnya juga dilakukan penyusunan tujuh peraturan presiden (Perpres), kemudian penataan kelembagaan pada 37 K/L, serta pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 K/L dan 11 provinsi,” imbuh Anas.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Gelar Expedisi Birokrasi Berdampak

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, tetapi juga harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.

Anas mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh K/L dan pemda dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Melalui ketiga tahapan tersebut, ia berharap, birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com