Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wujudkan Pemerintahan Lincah, Kemenpan-RB Sederhanakan 48.000 Struktur Organisasi di Berbagai Instansi

Kompas.com - 01/09/2023, 09:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Arahan tersebut salah satunya adalah melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, Kemenpan-RB telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga (K/L) dengan total 48.168 struktur.

Sementara itu, terdapat 148.256 jabatan target pada pemerintah daerah (pemda) yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

Baca juga: Budaya Organisasi: Pengertian, Aspek, dan Faktornya

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit.

Dengan begitu, kata dia, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Selain itu, Anas berharap, hal tersebut dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Baca juga: Sebut Biaya Pemilu Mahal, Anggota DPR Duga Terjadi sejak Penerapan Sistem Proporsional Terbuka

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian,” ucapnya, Kamis (31/8/2023).

Prinsip tersebut harus dilakukan saat mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tanpa mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN) dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, pihaknya juga melakukan langkah lain, yaitu memantau penerapan sistem kerja pada K/L dan pemda dengan berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Selanjutnya juga dilakukan penyusunan tujuh peraturan presiden (Perpres), kemudian penataan kelembagaan pada 37 K/L, serta pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 K/L dan 11 provinsi,” imbuh Anas.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Gelar Expedisi Birokrasi Berdampak

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, tetapi juga harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.

Anas mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh K/L dan pemda dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Melalui ketiga tahapan tersebut, ia berharap, birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com