Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bolehkan Kampanye di Kampus, BEM UI Ngaku Siap "Kuliti" Capres

Kompas.com - 21/08/2023, 11:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menilai bahwa "banyak kampanye hari ini membosankan" karena minim substansi dan banyak dihiasi lip service semata, ditambah permainan identitas dan "pencitraan yang tidak perlu".

"Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki Sedek dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, KPU Revisi Aturan

"Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," imbuhnya.

BEM UI beranggapan, celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan.

Sebab, tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius.

"Daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," kata Melki Sedek.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan karena MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," lanjutnya.

Menurutnya, putusan MK ini sebuah terobosan, ketimbang kampus hanya dimanfaatkan sebagai "ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi".

"Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin," ujar Melki Sedek.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Wamenag Sebut Tempat Ibadah untuk Urusan dengan Tuhan, Tidak Boleh Kampanye

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com