Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari PSI, Guntur Romli Jadi Caleg PDI-P

Kompas.com - 21/08/2023, 10:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Guntur Romli tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari PDI-P.

Hal ini diketahui dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang diterbitkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023.

Ia tercatat mengisi daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) III, meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo, dengan nomor urut 2 dari 7 kader yang dicalonkan PDI-P.

Adapun Guntur sebelumnya adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia mengumumkan keluar dari keanggotaan PSI pada Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: DPP PDI-P Putuskan Nasib Budiman Sudjatmiko Siang Ini

Kedekatan PSI dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto melatarbelakangi keputusan Guntur.

Dia mengatakan, PSI mendukung pencalonan Menteri Pertahanan yang punya rekam jejak pelanggaran HAM masa lalu itu, mengganggu hati nurani dan idealismenya.

"Mei 2023, nama saya masih masuk daftar bacaleg PSI (dapil) Jatim I nomor urut 2, di bawah orang yang baru masuk ke PSI. Silakan cek datanya di PSI. Cek juga di website KPU," kata Guntur kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

"Waktu itu saya memang belum melengkapi berkas karena sikap PSI yang plin-plan terhadap Ganjar, padahal sejak 18 Januari saya adalah Ketua Umum Ganjarian Spartan. Sikap PSI waktu itu mau evaluasi pencapresan Ganjar, datang ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), dan menjadi sister party-nya Golkar," jelas dia.

Baca juga: [GELITIK NASIONAL] Budiman Sudjatmiko dan PDI-P di Persimpangan Jalan

Setelah memutuskan keluar dari PSI, ia mengeklaim diajak berkomunikasi dengan sejumlah partai politik, sebelum akhirnya berlabuh ke PDI-P.

"Setelah proses wawancara, seleksi, dan lain-lain, saya daftar caleg PDI-P," ungkapnya.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD memang memperbolehkan partai politik mengganti bacaleg dalam masa pencermatan DCS, sebelum DCS ditetapkan dan diumumkan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang bunyinya, "Partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal: ... b). bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com