Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan karena MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Kompas.com - 18/08/2023, 17:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi aturan kampanye. Hal itu menindaklanjuti putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Aturan kampanye itu sebelumnya sudah diteken KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menganggap bahwa revisi itu diperlukan untuk mengatur lebih rinci ketentuan kampanye. Sebab, MK tidak merinci hal tersebut dalam putusannya.

"Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan, seperti Istana Negara dan Balai Kota," ujar Bagja, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut

"Misalnya balai kota, yang kita takutkan itu digunakan oleh Pak Wali Kotanya untuk berkampanye meski tanpa atribut," katanya lagi

Bagja memberi contoh lain soal batasan-batasan yang perlu diatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Sebagai contoh, rapat umum partai politik bisa digelar di stadion. Tetapi, bagaimana apabila kampus digunakan untuk rapat umum semacam itu.

"Terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri, boleh atau tidak? Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya," ujar Bagja.

Baca juga: MK Putuskan Aturan Kampanye di Tempat Ibadah Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut Bagja, hal itu berpotensi bermasalah. Ia menyinggung soal potensi masalah yang akan muncul jika TK dan SD juga ditafsirkan sebagai lembaga pendidikan yang bisa digunakan sebagai tempat berkampanye.

"Lebih bagus revisi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) supaya jelas di mana saja yang boleh dan metode apa saja yang boleh," katanya.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023.

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait kampanye itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Peraturan KPU Sebut Materi Kampanye Pemilu 2024 Harus Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Pasalnya, larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com