JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 10 Agustus 2023.
Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, ada sejumlah ketentuan perubahan dalam aturan baru ini.
Pertama, pimpinan Gugus Tugas TPPO pusat terdiri dari :
Baca juga: 2 Bulan Satgas TPPO Dibentuk, Polri Tangkap 898 Tersangka dan Selamatkan 2.287 Korban
Anggota:
Baca juga: Polri Tangkap 878 Tersangka TPPO Periode 5 Juni-1 Agustus 2023
Kedua, untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas TPPO Pusat diperbantukan unit kerja sekretariat.
Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepolri.
Tugas sekretariat memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.
Baca juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin
Ketiga, anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Polri.
Kementerian atau lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi melalui perangkat daerah terkait
Sementara itu, untuk anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait.
Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari APBN serta APBD dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.