Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin

Kompas.com - 28/07/2023, 22:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Aris Wibowo mengungkapkan beragam modus operandi yang dimainkan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Asia Tenggara dan negara lain yang berhasil ditangani.

Ia mengatakan, pelaku kerap merekrut korbannya dengan menawarkan lowongan pekerjaan bergaji besar di media sosial (medsos).

Namun, jenis pekerjaan yang ditawarkan biasanya tidak memerlukan keahlian tinggi, meliputi customer service (CS), operator komputer, hingga telemarketing.

"Korban ditawari bekerja melalui platform medsos dengan adanya tawaran pekerjaan, iming-iming gaji mulai dari Rp 12-15 juta, sektor yang dipekerjakan adalah operator komputer, CS, telemarketing," kata Aris Wibowo dalam diskusi secara daring terkait TPPO di Kedutaan Besar AS, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Polri Selamatkan 2.195 Korban TPPO Selama 2 Bulan Terakhir, 865 Tersangka Diamankan

Aris juga mengungkapkan, sindikat TPPO biasanya tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran.

Ia mencontohkan, dalam kasus di Myanmar yang telah ditangani, sindikat ini menggunakan nama CV Prima Karya Gemilang untuk mengelabui petugas imigrasi.

"Ini CV yang dibuat pelaku bergerak di bidang seperti penjualan merchandise. Pelaku membuat CV, kemudian buat semacam Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas agar korban berangkat melalui pintu imigrasi menggunakan surat tugas dari CV," ujar Aris.

Kemudian, ia mengungkapkan korban yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri tidak menggunakan visa kerja.

Baca juga: Polri Klaim Satgas TPPO Maksimalkan Upaya Penindakan Kasus Perdagangan Orang

Biasanya, kata Aris, korban juga tidak diberikan kontrak kerja sejak dari Tanah Air. Sekalipun ada, kontrak kerja akan menggunakan bahasa Mandarin sehingga tidak dimengerti, dan baru diberikan ketika korban sudah sampai di perusahaan yang dituju.

"Tidak ada kontrak kerja. Kalaupun ada, kontrak kerja berbahasa China yang tidak dimengerti oleh korban maupun yang lain. Kemudian, pekerjanya itu di sektor online scam tentang investasi. Mereka (korban) ditempatkan dalam satu bangunan, namun akses HP masih diberikan," kata Aris.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, Polri telah berhasil menyelamatkan 2.195 korban TPPO dan mengamankan 865 tersangka pada periode 5 Juni-27 Juli 2023.

Jumlah tersebut berdasarkan 722 laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan orang. Laporan terbanyak berasal dari Polda Jawa Barat, dengan total 86 laporan.

Baca juga: Kemenlu Temukan Ada WNI yang Mengaku Korban TPPO demi Pulang Gratis ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com