Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres 49/2023, Tegaskan Keberadaan Gugus Tugas Pencegahan TPPO

Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, ada sejumlah ketentuan perubahan dalam aturan baru ini.

Pertama, pimpinan Gugus Tugas TPPO pusat terdiri dari :

Anggota:

Kedua, untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas TPPO Pusat diperbantukan unit kerja sekretariat.

Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sekretariat memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.

Ketiga, anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Polri.

Kementerian atau lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi melalui perangkat daerah terkait

Sementara itu, untuk anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait.

Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari APBN serta APBD dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/15495331/jokowi-teken-perpres-49-2023-tegaskan-keberadaan-gugus-tugas-pencegahan-tppo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke