JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," ucap Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman menjadi pesakitan setelah pengakuannya menerima Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terungkap.
Kasus suap ini bermula ketika Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya. Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," kata Dede.
Baca juga: Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat Tidak Hormat
Uang yang hanya mampir sebentar di mejanya itu telah melenyapkan 27 tahun kariernya sebagai hakim.
Dede mengaku menerima uang itu lantaran tertekan.
Ia mengaku ingin mengadili Samsul secara obyektif dengan pidana yang tidak berlebihan.
Namun, ia satu majelis dengan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, Kusdarwanto, yang dianggapnya sudah lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.
Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, bernama Yuda memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.
Yuda, menurut Dede, menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi 2 jaksa.
Mengetahui itu, Dede mengaku mengkonfrontasi Kusdarwanto. Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.
"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.
Baca juga: Ikahi Minta Hakim Dede Suryaman Tak Dipecat walau Terima Rp 300 Juta
Yuda yang merupakan rekan pengacara Samsul itu kemudian menyampaikan Rp 300 juta kepada Dede selaku hakim ketua dalam perkara ini.
Ia mengaku membaginya Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto. Hal ini membuat Dede mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.