Dede mengaku sudah mengembalikan uang itu tanpa kurang serupiah pun kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.
"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata dia kepada majelis hakim MKH.
"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ucap Dede.
Dalam sidang yang sama kemarin, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta Dede Suryaman tidak dipecat.
Sebab, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Baca juga: Mengaku Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman: Saya Lemah, Saya Bersalah
Ikahi menilai bahwa Dede telah bertindak jujur dan berjanji memperbaiki dirinya.
Dalam sidang hari ini, Dede mengaku bersalah.
Dede juga disebut telah mengembalikan sepenuhnya uang Rp 300 juta itu sebelum membacakan putusan pada perkara Samsul.
"Atas dasar itu, terlapor layak diberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Agar kemudian hal ini menjadi rujukan bahwa Forum Majelis Kehormatan Hakim menjujung tinggi serta menghargai nilai-nilai kejujuran," kata perwakilan Ikahi.
"Terlapor sungguh masih ingin menjadi seorang hakim pada pengadilan negeri karena terlapor sangat masih mencintai profesi seorang hakim. Sehingga, terlapor merasa menyesal dan merasa berdosa diberhentikan di Majelis Kehormatan Hakim ini," kata dia.
Ikahi juga menyinggung latar belakang Dede yang sudah 27 tahun menjadi hakim dan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Singkil, Aceh, yang merupakan daerah konflik pada 2005-2009.
"Ketika itu terlapor mendapatkan prestasi dalam hal ini mendapatkan kenaikan pangkat pilihan. Setelah 10 bulan menjabat sebagai seorang wakil ketua, dipromosikan menjadi ketua di Pengadilan Negeri Singkil," kata Ikahi.
Baca juga: Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta
Ikahi juga menyebutkan bahwa Dede sudah kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA dan KY.
"Berdasarkan hal-hal yang sudah dipaparkan di atas, kami mohon kepada yang mulia Majelis Kehormatan Hakim yang memeriksa dan mengadili atas nama terlapor Dede Suryana memberikan putusan yang seadil-adilnya yang lebih ringan daripada sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawasan MA," ujar mereka.
Pengakuan Dede sia-sia. Majelis hakim balik mencecarnya karena merasa tertekan oleh Kusdarwanto, padahal Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede hakim karier.