Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Karier Hakim Dede Suryaman Setelah Dihampiri Uang Rp 300 Juta...

Kompas.com - 10/08/2023, 06:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," ucap Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman menjadi pesakitan setelah pengakuannya menerima Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terungkap.

Kasus suap ini bermula ketika Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya. Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," kata Dede.

Baca juga: Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat Tidak Hormat

Uang yang hanya mampir sebentar di mejanya itu telah melenyapkan 27 tahun kariernya sebagai hakim.

Kronologi kasus

Dede mengaku menerima uang itu lantaran tertekan.

Ia mengaku ingin mengadili Samsul secara obyektif dengan pidana yang tidak berlebihan.

Namun, ia satu majelis dengan salah satu hakim anggota dalam perkara ini, Kusdarwanto, yang dianggapnya sudah lebih senior dan mempunyai kuasa lebih dan membuatnya tertekan.

Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, bernama Yuda memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.

Yuda, menurut Dede, menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi 2 jaksa.

Mengetahui itu, Dede mengaku mengkonfrontasi Kusdarwanto. Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.

"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.

Baca juga: Ikahi Minta Hakim Dede Suryaman Tak Dipecat walau Terima Rp 300 Juta

Yuda yang merupakan rekan pengacara Samsul itu kemudian menyampaikan Rp 300 juta kepada Dede selaku hakim ketua dalam perkara ini.

Ia mengaku membaginya Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto. Hal ini membuat Dede mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.

Dede mengaku sudah mengembalikan uang itu tanpa kurang serupiah pun kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.

"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata dia kepada majelis hakim MKH.

"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ucap Dede.

Dibela kolega

Dalam sidang yang sama kemarin, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta Dede Suryaman tidak dipecat.

Sebab, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.

Baca juga: Mengaku Terima Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman: Saya Lemah, Saya Bersalah

Ikahi menilai bahwa Dede telah bertindak jujur dan berjanji memperbaiki dirinya.

Dalam sidang hari ini, Dede mengaku bersalah.

Dede juga disebut telah mengembalikan sepenuhnya uang Rp 300 juta itu sebelum membacakan putusan pada perkara Samsul.

"Atas dasar itu, terlapor layak diberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Agar kemudian hal ini menjadi rujukan bahwa Forum Majelis Kehormatan Hakim menjujung tinggi serta menghargai nilai-nilai kejujuran," kata perwakilan Ikahi.

"Terlapor sungguh masih ingin menjadi seorang hakim pada pengadilan negeri karena terlapor sangat masih mencintai profesi seorang hakim. Sehingga, terlapor merasa menyesal dan merasa berdosa diberhentikan di Majelis Kehormatan Hakim ini," kata dia.

Ikahi juga menyinggung latar belakang Dede yang sudah 27 tahun menjadi hakim dan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Singkil, Aceh, yang merupakan daerah konflik pada 2005-2009.

"Ketika itu terlapor mendapatkan prestasi dalam hal ini mendapatkan kenaikan pangkat pilihan. Setelah 10 bulan menjabat sebagai seorang wakil ketua, dipromosikan menjadi ketua di Pengadilan Negeri Singkil," kata Ikahi.

Baca juga: Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta

Ikahi juga menyebutkan bahwa Dede sudah kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA dan KY.

"Berdasarkan hal-hal yang sudah dipaparkan di atas, kami mohon kepada yang mulia Majelis Kehormatan Hakim yang memeriksa dan mengadili atas nama terlapor Dede Suryana memberikan putusan yang seadil-adilnya yang lebih ringan daripada sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawasan MA," ujar mereka.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (9/8/2023), karena menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (9/8/2023), karena menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengakuan sia-sia

Pengakuan Dede sia-sia. Majelis hakim balik mencecarnya karena merasa tertekan oleh Kusdarwanto, padahal Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede hakim karier.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul. Dede beralasan, Samsul menderita kanker.

Pada akhirnya, dalam putusannya, majelis hakim mengakui seluruh fakta dalam pembelaan yang disampaikan Dede dan Ikahi.

Majelis hakim juga mengakui bahwa pengakuan Dede menjadi faktor untuk meringankan. Namun, tindakannya dianggap jauh kelewat batas.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ujar hakim ketua MKH, Desnayeti membacakan amar putusan.

Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya bagian bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

Menurut Desnayeti cs, pembelaan kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima dan harus ditolak.

Pengambilan putusan ini berdasarkan suara mayoritas. Selain Desnayeti, terdapat 6 hakim anggota yang turut memutus perkara etik ini.

Ada Siti Nurjanah, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata sebagai anggota Komisi Yudisial (KY). Lalu, ada Pandji Widagdo, Imron Rosyadi, dan M Taufiq selaku Hakim Agung.

Mendengar putusan itu, Dede langsung menyeka wajah. Ia yang semula datang dengan harapan atas pengampunan, kini langsung membereskan semua perlengkapan di meja.

Selepas majelis hakim meninggalkan ruang sidang, begitu pun Dede. Ia meninggalkan ruang sidang untuk selamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com