Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dadan Tri Yudianto yang Diduga Jadi "Makelar" di Kasus Suap Hakim Agung

Kompas.com - 06/06/2023, 21:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dadan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

KPK kemudian memutuskan menahan Dadan selama 20 hari ke depan di rutan KPK cabang Kavling C1.

Adapun upaya penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 (ditahan) di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Menurut Ghufron, dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.

Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Pakai Rompi Oranye KPK

Tanaka merupakan pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia meminta pihak MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah. Ia kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat di MA tersebut.

Terkait pengurusan perkara itu, Tanaka mengirimkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

“Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Ghufron.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA dan Dadan Tri Tak Ditahan KPK

Diketahui, nama Dadan dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah berulang kali disebutkan dalam sidang dugaan kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka meminta bantuan Hasbi untuk mengkondisikan persidangan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto Akan Menghadap Penyidik Hari Ini

KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com